Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif/bahan berbahaya jenis daun ganja di daerah ini.
"Pelaku kami ringkus saat tim menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 di pintu gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan, pada operasi yang dilakukan Tim Hanoman Satuan Resnarkoba tersebut berhasil meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial En (23) dan AZ (25), keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pada saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat sekitar 630 gram di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam bagasi vespa, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres Adenan mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pelaku kami ringkus saat tim menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 di pintu gerbang Dermaga Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan, pada operasi yang dilakukan Tim Hanoman Satuan Resnarkoba tersebut berhasil meringkus dua orang pelaku, masing-masing berinisial En (23) dan AZ (25), keduanya warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pada saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis daun ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat sekitar 630 gram di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam bagasi vespa, selanjutnya para pelaku kami bawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres Adenan mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020