Kepolisian resos Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu atau seberat 4.9 gram dari pelaku berinisial HY.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu atau seberat 4.9 gram dari tangan tersangka HY," kata Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Jumat.

Dikatakan, didapatinya barang bukti sabu-sabu tersebut setelah sebelumnya dilakukan pengeledahan terhadap barang bukti lainnya dari pelaku yang merupakan residivis pencurian sepeda motor dan barang lainnya.

"Pelaku menjadi target kepolisian karena tindak kejahatannya dirasakan sangat meresahkan masyarakat," kata kapolres.

Baca juga: Polisi Bangka berhasil amankan dua pelaku curanmor bersenjata api

Menurutnya tindakan pelaku akan dijerat sesuai pasal yang berlebih tindakannya dilakukan pada saat masyarakat dihadapkan dengan kondisi wabah COVID 19.

"Pelaku juga diketahui memiliki senjata api jenis pistol dan duga sebagai pengedar narkoba antar pulau karena senjata apinya dibeli dari wilayah Sumantera Selatan," tegas kapolres.

Kondisi wilayah harus tetap kondusif dan masyarakat kata kapolres, agar tetap tenang jangan panik dengan kondisi wabah COVID 19, masyarakat disarankan agar tetap bersatu padu menjaga kamtibmas.

"Kita harus berkerjasama memerangi peredaran narkoba dan bersatu padu mencegah COVID 19," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020