Total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhasil dibebaskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan tahap ke tiga mencapai 77 orang.

Kalapas Sungailiat, Akhyar melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Sabtu melalui pesan singkatnya  mengatakan, total jumlah WBP yang sudah berhasil dibebaskan melalui proses asimilasi dan intregasi sampai tahap ke tiga sebanyak 77 orang.

"Total 77 WBP yang dibebaskan masing-masing, pembebasan tahap pertama atau tanggal 1 April 2020 sebanyak, 26 WBP kemudian tahap kedua, Jumat tanggal 3 April 2020 sebanyak 25 WBP," jelasnya.

Sedangkan kata dia, pembebasan WBP tahap  ketiga atau yang dilaksanakan pada Sabtu (4/4) sebanyak 26 WBP. Pelaksanaan pembebasan WBP yang sama masih akan dilaksanakan sampai Selasa 7 April 2020.

"Saya berharap bagi WBP yang dibebaskan baik melalui proses asimilasi maupun integrasi dapat dimanfaatkan dengan baik di rumah dengan tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum," katanya.

Menurutnya, WBP harus memenuhi  persyaratan yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan hak bebas asimilasi dan integrasi  terkait pencegahan COVID-19 salah satunya, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat serta masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Untuk mencegah dan penyebaran COVID-19 di Lapas, kata dia, pihaknya telah memberlakukan pembatasan kunjungan keluarga warga binaan termasuk meningkatkan kedisplinan hidup bersih dan sehat bagi semua warga binaan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020