Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mensterilkan tempat karantina orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, agar tidak menimbulkan keresahan warga di kawasan karantina tersebut.

"Kita menyosialisasikan dan memasang pita khusus di Wisma Badan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Babel sebagai tempat karantina ODP dan PDP," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Babel, Mulyono Susanto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menegaskan virus corona ini tidak menular melalui udara, sehingga warga di kawasan tempat karantina ODP dan PDP tidak berisiko tertular virus tersebut melalui udara.

"Berdasarkan bukti ilmiah, Covid-19 menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk atau bersin alias droplet. Selama tidak terpapar droplet pasien, kita tidak akan tertular," ujarnya.

Menurut dia selama pelayanan di karantina berlangsung, bukan berarti warga di sekitar karantina tidak dapat beraktifitas seperti biasa, karena takut akan tertular virus corona dari orang-orang yang dikarantina.

"Warga tidak perlu takut asalkan tidak melewati bentangan pita khusus di kawasan karantina ODP dan PDP tersebut," katanya.

Ia menambahkan tempat karantina ini hanya diperuntukkan bagi ODP dan PDP bergejala ringan. Sementara pasien terkonfirmasi positif ditempatkan dan ditangani di rumah sakit rujukan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, selama masa karantina, tim kesehatan akan memantau perubahan kondisi penghuni karantina. Mereka akan keluar dari karantina setelah dipastikan yang bersangkutan sehat dan aman dari Covid-19.

"Hal ini memang sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kami berupaya semaksimal mungkin mendekati standar yang ditetapkan," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020