Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan senjata tajam atas nama Kj (27) jenis kelamin laki-laki, yang melakukan ancaman kekerasan kepada seorang perempuan inisial SR (27).

"Kami berhasil mengamankan KJ setelah adanya laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di Polsek Belinyu oleh korban SR warga Bukit Mang Kadir Rt/Rw 013/011 Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," kata Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Senin.

Dikatakannya, dari keterangan, pelaku melakukan tindak pelanggaran dengan cara mengacungkan senjata tajam ke arah korban yang diduga ada masalah pribadi.

"Bahkan tidak hanya mengacungkan pisau, namun pelaku menghampiri dan mengarahkan pisau itu ke arah leher korban," jelasnya.

Dikatakannya, kejadian tersebut pada Jumat (3/4) di Speed Boat Dusun Tanjung Batu Desa Lumut Kecamatan Belinyu, dimana pelaku membawa senjata tajam tanpa izin melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau stainless bergagang plastik warna kuning kombinasi coklat dengan panjang krg lbh 25 cm berserta sarung pisau warna hitam, satu helai jilbab milik korban, satu helai masker kain milik korban.

Pelaku, Kj dijatuhi sanksi pasal 2 ayat (1) undang - undang darurat nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah agar tetap kondusif, terutama saat wabah COVID 19, kalau ada pribadi hendaknya diselesaikan dengan cara bermusyarawah," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020