Dua skenario diterapkan oleh Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk memantau mobilitas dan pergerakan orang sedini mungkin khususnya kepada orang yang baru masuk ke Babel dari daerah yang telah positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Bandara Depati Amir. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Tim Aplikasi COVID-19 Pemprov. Kepulauan Babel, Adhari, hari ini, Kamis (9/4/20) di Ruang Rapat Gubernur Kepulauan Babel usai melakukan rapat evaluasi awal dengan Gubernur Erzaldi. 

Skenario awal pemantauan terhadap orang yang baru masuk ke Bangka Belitung dari daerah yang telah positif terinfeksi COVID-19 adalah para penumpang tersebut diwajibkan untuk menggunakan gelang khusus yang akan diberikan oleh tim petugas untuk melakukan proses karantina mandiri selama 14 hari dan setelah melewati masa karantina diwajibkan untuk melapor kepada tim satgas COVID-19 di masing-masing wilayah. 

"Jadi para penumpang pesawat sebelum keluar dari bandara akan diberikan gelang khusus sebagai penanda dan meminta agar orang dalam pengawasan ini selama 14 hari melakukan karantina mandiri di rumah. Tujuannya untuk memudahkan dilakukan pemantauan, karena tim petugas kami akan melakukan pendataan kepada setiap penumpang yang baru masuk dan datanya akan disampaikan kepada tim satgas COVID-19 di masing-masing wilayah untuk dipantau," ungkap Ketua Tim Adhari. 

Selain pemakaian gelang khusus, skenario kedua dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 sedini mungkin diungkapkan Adhari selaku koordinator tim aplikasi COVID-19 adalah melalui penerapan jaringan sistem informasi COVID-19. 

"Saat ini pemprov telah membentuk tim aplikasi Covid-19 dan menerapkan sistem informasi berbasis IT yakni penerapan aplikasi https:fightcovid19.rumahawan.id/ untuk memantau mobiltas dari para ODP dan OTG yang dikhususkan untuk orang-orang yang baru datang ke Bangka Belitung melalui bandara," ungkapnya. 

Sistem aplikasi ini, selain untuk memastikan proses karantina selama 14 hari oleh ODP dan OTG, juga dimaksudkan apabila dalam rentang waktu tersebut para ODP dan OTG ini jatuh sakit maka akan memudahkan pemprov untuk melakukan tracking. 

"Dengan aplikasi ini, tujuannya untuk memastikan bahwa ODP dan OTG ini melakukan proses karantina mandiri di rumah selama 14 hari. Jadi, ini sebagai data awal, selain itu apabila ternyata dalam perjalanannya para ODP dan OTG ini jatuh sakit maka kami (red: pemprov) telah memiliki rekam jejak data dari orang-orang yang harus dilakukan pengecekan kesehatan untuk dipastikan telah terinfeksi atau tidak," ujarnya. 

Apabila ditemukan ODP dan OTG tidak melakukan karantina mandiri sesuai dengan prosedur yang ditentukan, maka tim aplikasi COVID-19 akan menghubungi pihak bersangkutan maupun pihak tim satgas COVID-19 untuk melakukan pemantauan di lapangan. 

"Jadi nanti kami bisa melihat mobilitas dari para ODP dan OTG selama masa karantina, apakah melakukan karantina apa tidak, jika ditemukan tidak melakukan karantina mandiri, langkah pertama kami akan menghubungi yang bersangkutan dan kedua, akan meminta tim satgas COVID-19 masing-masing wilayah melakukan pengecekan kepada yang bersangkutan," ungkap Ketua Tim Adhari.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020