Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda sementara waktu layanan pendaftaran nikah di daerah itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Untuk pendaftaran nikah sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementetian Agama terhitung 1 April ditunda," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, penundaan sementara waktu layanan pendaftaran nikah tersebut guna mengurangi kerumunan massa dalam jumlah besar sehingga memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Oleh karena itu, lanjut Masdar bagi siapa saja pihak yang ingin melaksanakan pernikahan agar dapat memaklumi bersama kebijakan penundaan pendaftaran nikah untuk sementara waktu.

"Penundaan ini baik yang pernikahan yang akan dilakukan di KUA ataupun di masyarakat jadi ditunda dulu akibat pandemi COVID-19," ujarnya.

Namun pelaksanaan akad nikah tetap dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.

"Mereka itu adalah yang mendaftar sebelum 1 April karena harus didaftarkan dulu dan tidak bisa langsung," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020