Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menyarankan pemerintah desa bekerja sama dengan perbankan untuk merealisasikan dana desa nontunai kepada masyarakat di "Negeri Serumpun Sebalai" itu.

"BLT menggunakan dana desa harus segera direalisasikan kepada masyarakat terdampak COVID-19," kata Erzaldi Rosman Djohan saat vicon dengan kepala desa se-Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan BLT ini disalurkan melalui nontunai, sehingga pemdes bekerja sama dengan pihak bank dan dimonitoring serta dievaluasi oleh BPD, camat, dan inspektorat setempat serta harus mendapat pengawalan dan pengawasan dari kepolisian, kejaksaan, dan Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga ke depan tidak ditemukan masalah dalam penyalurannya.

Selain itu, pemdes juga diingatkan harus segera melakukan pendataan calon penerima BLT nontunai ini agar tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

"Bantuan ini tepat sasaran, perlu dilakukan pendataan, sehingga calon penerima BLT dana desa sesuai yang diharapkan, tidak ada yang menerima double," ujarnya.

Menurut dia Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas pengunaan Dana Desa tahun 2020 menjadi Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan dana Desa tahun 2020, dengan tujuan untuk mengatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan CVID-19, melakukan padat karya, dan memberikan bantuan langsung tunai dana desa,” ungkap Gubernur Erzaldi Rosman.

Untuk padat karya tunai, upah dibayar harian, dengan pola swakelola pendayagunaan SDA, teknologi tepat guna, inovasi, dan SDM yang diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, dan masyarakat marjinal.

"Dana desa yang dialokasikan untuk bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 ini diberikan dimulai dari April hingga Juni 2020 dengan besaran Rp600 ribu per keluarga terdampak virus berbahaya ini," katanya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Erzaldi Rosman mengimbau kades dan lurah untuk mengingatkan masyarakatnya agar melaksanakan Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID-19. Kebiasaan hidup sehat, social/phsycal distancing serta penggunaan masker adalah penting untuk dilakukan.

Kajati Provinsi Kepulauan Babel Ranu Miharja menegaskan kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip penggunaan dana desa, mengutamakan hak dan kewajiban seluruh warga desa tanpa perbedaan ras, memprioritaskan kebutuhan dari pada kepentingan desa.

"Pada masa sekarang, COVID-19 ini untuk segera diatasi, tentunya harus diutamakan dan pesan saya jangan sampai sepeserpun dana desa yang dipotong, apabila itu ada yang dipotong itu masuk korupsi," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020