Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim pengawalan pengelolaan keuangan desa, agar penggunaan dana desa sesuai dengan pedoman ketentuan yang berlaku.
"Tim pengawalan pengelolaan dana desa melibatkan aparat Dinas Pemdes, aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari inspektorat dan kecamatan, terutama pendampingan teknis penyelenggara pemerintahan desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Dalyan Amrie, di Sungailiat, Sabtu.
Dia mengatakan, pembentukan tim pengawalan pengelolaan dana desa sebagai upaya pemerintah mengantisipasi tindak penyalahgunaan dana desa.
Selain tim pengawalan, kata dia pula, pihaknya sudah membuat regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Penguatan Kapasitas Aparat Desa.
"Perbup ini termasuk dalam hal perencanaan dan penganggaran pelaksanaan, penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes," ujarnya lagi.
Dia mengakui, potensi kerawanan penggunaan penyimpangan keuangan desa sangat besar, mengingat nominal APBDes yang diterima dari setiap desa juga besar.
"Kita selama ini selalu mengingatkan ke seluruh pemerintah desa agar penggunaan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Dalyan menyatakan kasus dugaan penyimpangan dana desa oleh salah satu kepala desa yang mencapai nilai Rp1 miliar hendaknya menjadi perhatian bagi kepala desa yang lain agar tidak melakukan hal serupa.