Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu pada tanggal 21 Mei 2025.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangka Dalyan Amrie di Sungailiat, Rabu, mengatakan bahwa penetapan jadwal pilkades antarwaktu tersebut berdasarkan hasil koordinasi kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), dan pihak terkait yang lain.
"Terdapat tiga desa yang akan menyelenggarakan pilkades antarwaktu pada tahun ini, yakni Desa Pagarawan Kecamatan Merawang serta Desa Petaling Banjar dan Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat," katanya.
Dalyan menyarankan kepada pihak pemerintah desa yang akan menyelenggarakan pilkades itu supaya mempersiapkan segala tahapan mulai dari pembentukan panitia pilkades.
Hal penting yang harus dilakukan setelah dibentuk panitia, menurut Dalyan, adalah penyusunan dan penetapan daftar pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan tahapan penetapan calon terpilih.
Panitia pilkades, kata dia, harus benar-benar cermat kelengkapan dokumen administrasi dan persyaratan calon sesuai dengan aturan sehingga pilkades tersebut berjalan lancar.
"Saya harapkan masyarakat desa di tiga desa itu yang masuk dalam daftar pilih untuk menyampaikan hak pilih untuk memilih calon kepala desa," kata Dalyan.
Ia juga berharap pelaksanaan pilkades antarwaktu ini berjalan lancar dan tertib tanpa ada gangguan apa pun.
Hasil Pilkades 2025, lanjut dia, akan menentukan pembangunan desa itu selama beberapa tahun ke depan.