Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu di tiga di desa secara serentak di wilayah itu pada 21 Mei 2025.
"Tiga desa yang akan menggelar pilkades serentak meliputi, Desa Petaling Banjar, Desa Pagarawan dan Desa Kemuja Kecamatan Mendo Barat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kabupaten Bangk, Dalyan Amrie di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan tiga desa yang akan melaksanakan pilkada antar waktu diikuti masing - masing tiga orang calon. Penetapan jadwal pemungutan suara berdasarkan hasil rapat dengan melibatkan pihak terkait.
"Saya minta panitia penyelenggara pilkades harus memastikan semua kesiapan kelengkapan yang dibutuhkan mulai dari tahapan kampanye, memasuki masa tenang dan pemungutan suara," jelas Dalyan Amrie.
Ia mengatakan, panitia pemilihan sedang menyiapkan logistik pemilihan berupa kartu suara, bilik suara, alat pencoblosan dan surat undangan serta Penetapan Panitia Pemilihan Tingkat Dusun(KPPS).
"Diharapkan pilkada serentak dilaksanakan secara jujur, adil, aman dan tertib sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Sebagai penyelenggara, Dalyan mengingatkan semua panitia bersikap netral, transparan dan bertanggung jawab sehingga tidak ada permasalahan dan kegiatan berjalan sukses.
"Untuk memastikan pilkada berjalan aman, pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan pihak TNI/ Polri di wilayah masing - masing," ujarnya.
Kepala desa yang terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak tersebut akan menentukan pembangunan di desa setempat selama yang bersangkutan memimpin.
