Satu desa di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung enggan menggunakan dana desa (DD) untuk pelaksanaan program bantuan langsung tunai (BLT).

"Ada satu desa enggan menggelontorkan BLT untuk membantu warga terdampak COVID-19," kata Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Belitung Timur Muhaimin di Manggar, Rabu.

Ia menjelaskan bagi desa yang enggan merealisasikan BLT terancam sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III pada tahun berjalan dan pemotongan dana desa sebesar 50 persen.

"Saya tidak perlu sebutkan desa yang enggan salurkan BLT, namun alasan mereka dana desa sudah habis digunakan untuk pembangunan fisik," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah desa wajib menganggarkan BLT dan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020.

"Hingga sekarang baru 16 desa yang menyampaikan data penerima BLT yang jumlahnya mencapai 2.207 KK," ujarnya.

Muhaimin mengemukakan kuota maksimal 7.976 KK. Setiap desa memang punya kuota maksimal. Namun jika hanya mengajukan nama-nama yang jumlahnya di bawah kuota tidak masalah.

"Sisanya masih menunggu pendataan, verifikasi, dan validasi musyawarah desa," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020