Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian mengatakan DPRD setempat akan menggelar Rapat Paripurna ke Dua Belas masa persidangan II Tahun 2020, penyampaian LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2019, Kamis (30/4) pukul 09.00 WIB di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

"Sesuai jadwal Badan Musyawarah nomor: 172. 4/623/DPRD/IV/2020, tanggal 13 April 2020, DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat rapat paripurna penyampaian LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2019, Kamis 30 April 2020, pukul 09.00 wib," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, penyampaian LKPJ wali kota ini mengalami sedikit keterlambatan, imbas dari merebaknya COVID-19, namun hal itu masih dimungkinkan merujuk surat Kemendagri RI tentang batas penundaan penyampaian LKPJ terkait COViD-19 hingga  30 April 2020. 

Menurut Akhmad Elvian, untuk pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang mengenai penyampaian LKPJ akan dilaksanakan dengan protokol COVID-19, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Diantaranya ruangan telah disterilkan petugas khusus, sebelum masuk undangan rapat akan diperiksa suhu tubuh, dan peserta rapat dilengkapi masker, serta sekretariat DPRD menyiapkan handsanitaiser untuk tamu undangan. 

Selain itu untuk Paripurna kali ini agak sedikit berbeda karena jumlah tamu undangan juga di batasi untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. 

Undangan yang telah disebarkan diantaranya kepada Walikota Pangkalpinang, Wakil Walikota Pangkalpinang, Sekda Kota Pangkalpinang, Asisten 1,2 dan 3 Pemerintah kota Pangkalpinang, Staf ahli dan beberapa tamu lainnya. 

"Kita mengharapkan pelaksanaan sidang Paripurna itu berjalan aman dan lancar tanpa kendala apa pun" katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020