Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan sosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke sejumlah pemerintah desa di daerah itu.


"Sosialisasi ini penting sekali untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pemerintah desa agar dalam penggunaan  anggaran pemerintah tidak terjadi penyimpangan," kata Kasi Intel, Kejari Sungailiat, Andi di Sungailiat, Kamis.


Ia mengatakan, semua persoalan tindak pelanggaran korupsi yang sudah masuk dalam proses hukum, tetap akan ditegakan apapun alasannya. Karena itu agar tidak terjadi pelanggaran harus memahami aturan sebagai batasan pelaksanaan.


"Sosialisasi terhadap Undang-Undang Tipikor bukan untuk menakuti aparatur desa namun justru memberikan motiviasi agar dalam penggunaan anggaran pemerintah sekecil apapun tetap harus dipertanggungjawabkan," katanya.


Dia menginginkan, dana yang diserap pemerintah desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tercipta pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.


"Semua kegiatan desa harus diketahui kepada masyarakat, karena kita banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat," ujarnya.


Dia menilai, banyaknya kasus dugaan tipikor yang dilakukan oleh pemerintah desa lebih dikarenakan faktor kesalahan pada pembuatan laporan administrasi.  


Selain undang-undang tindak pidana korupsi, kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Bangka, Dalyam Amri mengatakan, pemerintah desa juga diwajibkan mengetahui dan memahami undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang peraturan desa.


"Pertanggungjawaban kegiatan penggunaan anggaran  desa harus disampaikan kepada bupati per semester yakni bulan Juli dan Desember serta  laporan kepada masyarakat," katanya.


Dikatakannya, pihaknya telah menyiapkan kegiatan desa seperti sumber-sumber pendapatan desa, pajak dan retribusi untuk kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014