Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, memerintahkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) khusus bagi Pegawai Harian Lepas (PHL)/honorer di Lingkup Pemprov. Kepualauan Bangka Belitung, agar dibayar sesegera mungkin.
Hal ini dilakukan agar para pegawai PHL/honorer dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya dalam menghadapi situasi Covid-19 ini. Pemberian gaji ke-13 atau THR kepada Tenaga PHL diyakini Gubernur Erzaldi dapat mendorong ekonomi masyarakat di tengah dampak Virus Corona bagi daerah ini.
Terkait hal itu, Gubernur Erzaldi dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Keputusan Gubernur. Dirinya juga meminta kesiapan seluruh kepala perangkat daerah. Diharapkan dalam waktu satu minggu ke depan sudah dapat dilakukan.
Sementara itu Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afriyanto dalam keterangannya menjelaskan gaji 13 Pegawai Harian Lepas (PHL) sudah dianggarkan di DPA masing-masing perangkat daerah.
Kepala Bakuda Fery Afriyanto juga membenarkan, mekanisme pemberian gaji 13 PHL melalui diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian gaji 13 (THR) ini.
Setelah itu masing-masing perangkat daerah bisa mencairkan gaji 13 PHL (THR) ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Hal ini dilakukan agar para pegawai PHL/honorer dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya dalam menghadapi situasi Covid-19 ini. Pemberian gaji ke-13 atau THR kepada Tenaga PHL diyakini Gubernur Erzaldi dapat mendorong ekonomi masyarakat di tengah dampak Virus Corona bagi daerah ini.
Terkait hal itu, Gubernur Erzaldi dalam waktu dekat ini akan menerbitkan Keputusan Gubernur. Dirinya juga meminta kesiapan seluruh kepala perangkat daerah. Diharapkan dalam waktu satu minggu ke depan sudah dapat dilakukan.
Sementara itu Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afriyanto dalam keterangannya menjelaskan gaji 13 Pegawai Harian Lepas (PHL) sudah dianggarkan di DPA masing-masing perangkat daerah.
Kepala Bakuda Fery Afriyanto juga membenarkan, mekanisme pemberian gaji 13 PHL melalui diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian gaji 13 (THR) ini.
Setelah itu masing-masing perangkat daerah bisa mencairkan gaji 13 PHL (THR) ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020