Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Tim Komunikasi Gubernur Terpilih Hidayat Arsani, Fachrurozi menyebutkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada tidaklah mudah karena banyak hal yang harus dibuktikan oleh penggugat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada sidang putusan sela oleh MK tanggal 4 kemarin itu semua dibaca ada berapa ratus perkara diputus dismissal atau ditolak. Sedangkan untuk Bangka Belitung dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi atau ahli," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Fachrurozi mengatakan putusan dismissal itu tidak memenuhi syarat limit waktu, sedangkan untuk Bangka Belitung memenuhi syarat mengajukan gugatan ke MK karena selisih suara hanya 1,6% atau 9.043 suara.
Sidang selanjutnya yang akan digelar MK adalah mendengar keterangan saksi atau ahli dan alat bukti yang diajukan juga akan dihadirkan dan di perlihatkan seperti gugatan administratif itu misalnya terkait KTP ganda, nama sama tapi NIK berbeda dan dulu pernah terjadi namun dibuktikan oleh KPU.
"Saya 10 tahun di KPU, persyaratan untuk PSU atau pilkada ulang itu tidak mudah. Dan yang mereka ajukan itu ada beberapa hal TSM tidak masuk kesana karena Pak Dayat bukan incumbent, jadi tidak berpotensi TSM," ujarnya.
Sementara Gubernur terpilih Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani juga angkat bicara terkait masih berlangsungnya proses gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua masyarakat sudah mengetahui bahwa saya Gubernur terpilih karena KPU Babel sudah pleno. KPU dan Bawaslu tidak mungkin konyol dan salah menilai dalam menentukan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024," katanya.
Ia memastikan dalam Pilgub 2024 lalu dirinya tidak pernah melakukan kecurangan selama proses Pilkada berlangsung. Tidak ada money politik, TSM dan kecurangan lain seperti apa yang dituding oleh paslon nomor urut 01.
"Kita pilkada tidak pakai uang, tidak ada sogok menyogok atau TSM, semua sesuai prosedur, jadi secara hukum kota yakin tidak ada kesalahan," ujarnya.
Oleh karena itu Ia berharap hakim MK dapat melihat kebenaran dan bersikap profesional terhadap hasil gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal.
"Rakyat lah menentukan semuanya, untuk apa menggugat saya. Jika ingin pilkada ulang ya silahkan. Kita serahkan hasil kepada MK dan kita harap hakim MK profesional dan punya hati dalam menentukan hasilnya nanti," tutupnya.