Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan sejumlah organisasi Islam sepakat meniadakan shalat berjamaah di masjid, untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Ini untuk menyamakan persepsi kembali mengenai kesepakatan yang sudah kami bangun sebelumnya, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Bupati Belitung Timur, Babel, Yuslih Ihza di Manggar, Jumat.

Hal itu dikemukakannya dalam rapat koordinasi persamaan persepsi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunanan Umat Beragama (FKUB).

"Jadi kami sudah menyepakatinya di dalam rapat tersebut bahwa ibadah, baik bagi umat Islam maupun Kristiani, cukup dilaksanakan di rumah saja," ujarnya.

Kesepakatan itu diambil dalam subuah berita acara pada rapat koordinasi bersama antara MUI, DMI Kantor Kementerian Agama dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanaganan COVID-19.

"Ini kami tegaskan kembali untuk menjaga daerah ini masih tetap pada zona hijau, semua kabupaten sudah terpapar, hanya Belitung Timur yang masih berada di zona hijau," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka pihaknya meminta kepada masyarakat dapat kembali melaksanakan ibadah sesuai dengan Keputusan Bersama Forkopimda Belitung Timur dengan Ormas Islam pada 2 April 2020 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.

Yuslih mengatakan selama ini sinergitas dan koordinasi Pemkab Belitung Timur dengan MUI ataupun ormas lainnya tetap terjaga. Surat Pernyataan Sikap MUI yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga merupakan hal yang wajar.

"Itu kan hanya pernyataan sikap, bukan keputusan MUI. Hanya saja sampai tersebar luas di media sosial dan langsung disikapi masyarakat dengan melakukan shalat berjamaah di masjid-masjid," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020