Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengancam seorang ibu rumah tangga atas nama Henderawati dengan penjara di atas lima tahun karena menimbun bahan bakar minyak (BBM).


"Kami mengancam penjara di atas lima tahun kepada Henderawati sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 tentang Gas dan Minyak Bumi," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Riau Silip, IPDA  Syamsul Bahri di Sungailiat, Rabu.    


Ancaman seberat itu kepada Henderawati, kata dia, karena yang bersangkutan didapati memiliki sebanyak satu ton solar bersubsidi yang ditampung di rumahnya tanpa dilengkapi dengan izin penampungan yang sah dari pihak berwenang.


"Henderawati kami tangkap dan amankan karena memiliki bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah dari dinas terkait," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara kepada Henderawati, diketahui bahwa solar sebanyak itu dibelinya dari sejumlah masyarakat yang membeli di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat.


"Solar yang berhasil dibelinya, untuk sementara ditampung dan selanjutnya dijual kembali ke pembeli tentu dengan harga lebih mahal," katanya.


Dia mengatakan, Henderawati yang sudah ditetapkan tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya, dan sekitar satu ton solar subsidi tersebut diamankan sebagai barang bukti hukum.


"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek  untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," katanya.


Sementara menurut pengakuan tersangka, menjualbelikan solar bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Pekerjaan ini saya lakukan belum lama, dan terpaksa melakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga  karena suami tidak memiliki pekerjaan yang tetap," katanya.

Pewarta: Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014