Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menyiapkan atau atau regulasi terkait kebijakan melonggarkan aktivitas di kedai kopi dan rumah makan untuk meningkatkan daya beli.

Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan, pembatasan aktivitas di rumah makan dan kedai kopi ternyata berdampak buruk pada pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan keluarga.

Kebijakan pembatasan yang dilaksanakan lebih dari sebulan itu seperti larangan pengusaha rumah makan dan kedai kopi menyediakan tempat duduk dan meja. Kedai kopi dan rumah makan dipersilahkan untuk berjualan, namun konsumen dilarang makan atau minum di rumah makan dan kedai kopi tersebut.

"Sebelum ada kebijakan ini, sejumlah kedai kopi dan rumah makan juga sudah tutup lantaran sepi konsumen dan khawatir tertular COVID-19. Kemudian ketika diberlakukan pembatasan di rumah makan dan kedai kopi, banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya sepi pelanggan," ucapnya.

Dari hasil rapat bersama tim ahli yang berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, persoalan itu juga dibahas. Permasalahan penanganan COVID-19 ini berimbas pada persoalan ekonomi, yang tidak kalah pentingnya.

Karena itu, lahir rencana untuk melonggarkan pengusaha kedai kopi dan rumah makan, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengusaha dapat menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, namun dalam jumlah terbatas.

Ia menyontohnya, rumah makan dan kedai harus menyediakan meja dan kursi dengan memperhatikan jarak antarkonsumen, jangan sampai berdekatan. Untuk meja berukuran kecil hanya untuk satu kursi, sedangkan meja besar hanya dua kursi.

"Biasanya kedai kopi menyediakan 20 meja, namun setelah regulasi disahkan, paling banyak hanya enam meja. Poin terpentingnya, pengusaha menyediakan fasilitas untuk konsumen dengan menjaga jarak fisik," katanya.

Pemkot Tanjungpinang akan memproduksi Peraturan Wali Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan kebijakan itu. Peraturan ini berada dalam satu paket dengan kebijakan pemberlakuan jam siang dan malam.

Kebijakan itu semata-mata untuk memutus mata rantai penularan, namun tidak mematikan perekonomian masyarakat.

"Masyarakat dan pelaku usaha dapat beraktivitas, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan masker," katanya.

Teguh mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yakni "berdamai dengan COVID-19". Selain itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto juga mendukung kebijakan tersebut.

"Dalam waktu dekat kebijakan ini akan dilaksanakan. Kami berharap seluruh pihak mendukungnya," katanya.

Jumlah pasien COVID di Tanjungpinang yang sembuh mencapai 18 orang. Jumlah pasien yang dirawat sekarang dirawat 3 orang, sedangkan yang dikarantina 2 orang. Jumlah pasien yang meninggal dunia 3 orang.

Pewarta: Nikolas Panama

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020