Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.

"Ada empat Raperda yang kami ajukan kepada anggota DPRD yang baru, kami berharap bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)," kata Wakil Bupati Bangka Tengah, Patrianusa Sjahrun di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, empat draf Raperda yang diajukan ke DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas, Penataan dan Pembangunan Perumahan pada Kawasan Kumuh dan Raperda tentang Ruang Laktasi di Tempat Kerja.

"Kami melihat empat Raperda ini sangat penting disahkan menjadi Perda sebagai payung hukum umtuk diterapkan," ujarnya.

Menurut dia, Raperda itu menjadi regulasi Pemkab Bangka Tengh dalam membangun daerah menjadi lebih maju kedepan.

"Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar," ujarnya.

Terkait Raperda tentang penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan pemukiman kumuh kata dia, membutuhkan regulasi yang jelas dalam pelaksanaannya.

"Melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan masyarakat mampu bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman dan harmonis berkelanjutan," jelasnya.

Raperda tentang larangan Buang Air Besar Sembarangan, pihak Pemkab Bangka Tengah menginginkan pola prilaku hidup bersih dan sehat dengan menggunakan jamban sehat.

"Kalau kondisi sanitasi buruk sangat berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi penyebab masalah kesehatan," katanya.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Laktasi di tempat kerja untuk menciptakan kesehatan dan keadilan gender, serta perlindungan fungsi reproduksi.

"Bayi perlu ASI eksklusif minimal selama enam bulan, makanya kami ingin di tempat kerja ada ruangan khusus menyusui," katanya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014