Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1414 H sebesar 2,5 kilogram beras atau dikonversikan dengan uang sebesar Rp32.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi, di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan konversi tersebut mengacu kepada harga beras kualitas premium di daerah itu yakni Rp13 ribu per kilogramnya.

"Jadi tidak ada perubahaan, masih sama dengan tahun kemarin uangnya sebesar Rp 32.500," katanya.

Menurut dia, selain menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1441 Hjiriah, pihaknya juga menetapkan besaran fidyah bagi orang-orang tua yang tidak sanggup berpuasa seperti ibu-ibu menyusui dan lain-lain.

“Penetapan besaran fidyah 1441 Hijriah/2020 besaran uang Rp25 ribu dalam sehari,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat di daerah itu dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ), baik di masjid, mushala atau desa.

Masyarakat disarankan untuk sesegera mungkin menyalurkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri 1441 Hijriah, sehingga dapat disalurkan kepada mustahik atau penerima lebih cepat.

"Kami mengimbau agar pengumpulan zakat fitrah 1441 Hijriah menerapkan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19," katanya.

Pewarta: Aprilliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020