Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang kapal angkutan penumpang tidak mengangkut pemudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Meski ada kebijakan pelonggaran operasional transportasi laut, udara dan darat, namun kita tetap tidak melayani pemudik lebaran ini," kata Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan larangan mudik menggunakan angkutan laut ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Kapal penumpang ini tetap beroperasi untuk mengangkut penumpang tenaga medis, ASN, TNI dan Polri yang bertugas menangani COVID-19," ujarnya.

Menurut dia untuk mengantisipasi pemudik menggunakan jasa angkutan laut ini, pihaknya telah membentuk posko pengamanan untuk mengawasi dan menindak kapal-kapal yang nekat membawa pemudik ini.

"Jika ditemukan kapal-kapal yang mengangkut pemudik ini, tentunya akan ada sanksi bagi perusahaan pelayaran ini, mulai dari peringatan hingga pencabutan surat izin usaha pelayaran angkutan laut (SIUPAL) kapal, serta tidak diberikan pelayanan administrasi hingga masa pencabutan izin berakhir," katanya.

Oleh karena itu, diimbau perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal untuk tidak melayani pemudik ini, guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Saya sudah melaporkan larangan ini kepada Gubernur Kepulauan Babel dan beliau sangat mendukung kebijakan ini, karena dapat mempercepat penanganan virus berbahaya ini," katanya.

Pantauan Antara di Terminal Penumpang Pelabuhan Pangkalbalam, kondisi pelabuhan sepi penumpang dan terlihat kapal-kapal logistik yang membongkar berbagai kebutuhan pokok masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020