Tim reserse kriminal Polsek Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial Ra (23) warga daerah kecamatan itu.

Kapolres Bangka, AKBP AKBP Widi Haryawan melalui Kabag Ops. Kompol Faisal Fatsey saat konferensi pers di Pemali, Rabu mengatakan, pelaku Ra melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di delapan tempat kejadian perkara dengan berbagai barang bukti.

"Terdapat delapan tempat kejadian perkara berbeda yang lakukan pelaku mulai dari pencurian di rumah warga sampai dengan pencurian di salah satu sekolah menengah pertama Kecamatan Pemali," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku kata dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kulkas, satu kipas angin, satu buah dispenser, dua rak piring,  dua gitar, satu unit sepeda, satu camera canon, dua sepeker aktif.

"Atas kejadian tersebut,  korban mengalami kerugian material senilai kurang lebih  Rp17.000.000," katanya.

Dikatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut mengingat dari keterangan tersangka masih terdapat satu pelaku inisial As, yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti pelaku diancam  pasal 363 ayat 1 dengan tujuh tahun penjara.

"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi menjaga dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing, peran aktif masyarakat sangat penting mengingat dalam rangka mewujudkan kamtibmas menjadi tanggung jawab bersama," jelasnya.

Dia minta  masyarakat segera melapor ke pihak aparat desa terdekat atau ke kepolisian jika mengetahui adanya dugaan acaman pelanggaran hukum.

"Saya minta masyarakat untuk segera melapor ke aparat desa atau ke kepolisian terdekat jika mengetahui ada ancamanan gangguan kamtibmas," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020