Pangkalpinang (ANTARA) - Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimumm Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil membekuk residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sering beraksi di daerah itu.
"Pelaku yang berhasil diamankan yaitu seorang remaja warga Pangkalpinang berinisial AP Alias Boncel (22). Sedangkan satu orang lagi masih DPO," kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Rabu(10/5).
Ia mengatakan Boncel ditangkap saat berada dirumahnya pada Senin (8/5) siang di Jalan Selangat Selindung Baru Baru Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
"Untuk diketahui, Boncel ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021," ujar Jojo.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari adanya informasi tentang adanya tindak pidana pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Kampung Melayu Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang Residivis berinisial AP alias Boncel.
"Jadi setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, bahwa benar telah mengakui pencurian bersama dengan temannya," ungkap Jojo.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Jojo, Tim Jatanras langsung melakukan pencarian terhadap satu orang teman pelaku dirumahnya.
"Sesampai dirumah pelaku lainnya ini, Tim Jatanras tidak menemukan pelaku dirumahnya," katanya.
Terkait modus, Jojo menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengambil motor tersebut di pekarangan teras rumah korban. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.
"Mereka ini punya peran masing-masing. Untuk Boncel tugasnya mengambil motor korban yang dimana kunci melekat di motor tersebut. Sedangkan temannya menunggu dimotornya, kemudian motor tersebut di bawa dan disembunyikan dirumah," jelas Jojo.
Sementara itu, usai diamankan, Pelaku Boncel dan barang bukti yakni satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB langsung diamankan di Mapolda. Sedangkan untuk teman pelaku yang kabur, dibuat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi kami dari Pihak Kepolisian tak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan dengan adanya kejadian ini. Misalnya disaat memarkirkan kendaraan, pastikan motornya terkunci, kalau perlu pasang kunci tambahan sehingga terhindar dari tindak kejahatan," pesan Jojo.