Pangkalpinang (ANTARA) - Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bangka Belitung, MR alias Kibul (31) warga Pangkalpinang akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Sabtu (13/1/24) malam.
Kibul merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei tahun 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap usai pelariannya selama 8 bulan menjadi DPO Kepolisian.
"Pelaku ini merupakan pelaku pencuri motor bersama rekannya Boncel yang sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2023 lalu di Selindung,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/1/24) siang.
Penangkapan pelaku, dikatakan Jojo berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sudah hampir 8 bulan menjadi DPO Polda Babel.
Baca juga: Tim Jatanras Polda Babel ciduk 3 pemuda pelaku curat dengan modus bobol rumah kosong
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jojo, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
"Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat dirumahnya,"ungkap Jojo.
Sementara itu, dari keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang bersama pelaku lainnya yang terlebih dahulu telah ditangkap pada Mei tahun 2023 lalu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo Sutarjo.
Baca juga: Polisi Bangka Barat tangkap penimbun solar 2,5 ton
Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AP Alias Boncel (22th) kembali ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Mei 2023 lalu.
Pelaku diamankan usai melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku lainya berinisial MR alias Kibul.
Saat dilakukan penangkapan, MR alias Kibul berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Kini, usai 8 bulan pelariannya, MR alias Kibul akhirnya berhasil dibekuk Tim Gabungan Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang pada Sabtu malam lalu di Selindung Pangkalpinang.
Baca juga: Tipu korban Rp260 juta, seorang pemuda diciduk Tim Jatanras Polda Babel, modus jual beli sarang burung walet
Berita Terkait
Polda Babel dan jajaran berhasil ungkap 20 kasus narkoba periode November 2024
22 November 2024 13:41
Polda Babel catat 19 kasus laka lantas dan 1.673 pelanggar selama dua pekan di November
22 November 2024 10:59
Ditpolairud Polda Babel tabur bunga peringati HUT Ke-74 Polairud
21 November 2024 22:46
2 Anggota Ditpamobvit Polda Babel diganjar penghargaan, Dir Pamobvit: Jadikan ini semangat dan teruslah berbuat baik
21 November 2024 10:35
Ditresnarkoba Polda Babel ringkus pria simpan 5 paket sabu dan timbangan digital
21 November 2024 09:24
Polda Babel tanam ribuan bibit untuk dukung program ketahanan pangan
20 November 2024 20:08