Sungailiat (Antara Babel) - Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP I Bagus Rai melarang seluruh masyarakat di wilayah hukumnya membakar sampah sembarangan karena dapat mengakibatkan kebakaran lebih besar di sekitarnya.
"Jangan sekali-kali membakar sampah sembarang di lingkungan sekitar terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar karena api dapat meyebar dengan mudah," katanya di Sungailiat, Rabu.
Menurut kapolres, kondisi musim kemarau panjang seperti sekarang semua jenis barang dapat mudah terbakar apalagi sampah organik seperti, daun dan kayu kering.
"Kejadian yang terjadi beberapa hari lalu jangan sampai terulang kembali, dimana salah satu warga membakar sampah yang mengakibatkan api membakar pekarangan kebun," katanya.
Kapolres mengatakan, sampah dari daun kering dan bahan lainnya yang dibakar akan mudah menjalar ke tempat lain apalagi dalam kondisi angin kencang, percikan api sedikit saja dapat menjadi api yang lebih besar lagi.
"Saya minta masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya sebelum melakukan tindakan, karena tindakan sembarangan dapat berakibat fatal dan merugikan dirinya sendiri," katanya.
Selain jangan membakar sampah sembarangan, kapolres juga mengingatkan agar jangan membuang puntung rokok yang masih ada apinya ditempat yang mudah kebakar seperti di hutan atau tempat lain, matikan dulu apinya sebelum dibuang.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya titik api yang dapat mengancam kebakaran yang lebih luas, hendaknya segera dilaporkan ke pihak pemadam kebakaran supaya dilakukan penindakan pemadaman.
"Lingkungan disekitar kita harus tetap dilestarikan dari berbagai bentuk ancaman kerusakan baik itu kebakaran maupun ancaman kerusakan lainnya," ujar kapolres.
Pelaku pembakaran hutan kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana karena melakukan perusakan hutan dengan cara dibakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Jangan sekali-kali membakar sampah sembarang di lingkungan sekitar terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar karena api dapat meyebar dengan mudah," katanya di Sungailiat, Rabu.
Menurut kapolres, kondisi musim kemarau panjang seperti sekarang semua jenis barang dapat mudah terbakar apalagi sampah organik seperti, daun dan kayu kering.
"Kejadian yang terjadi beberapa hari lalu jangan sampai terulang kembali, dimana salah satu warga membakar sampah yang mengakibatkan api membakar pekarangan kebun," katanya.
Kapolres mengatakan, sampah dari daun kering dan bahan lainnya yang dibakar akan mudah menjalar ke tempat lain apalagi dalam kondisi angin kencang, percikan api sedikit saja dapat menjadi api yang lebih besar lagi.
"Saya minta masyarakat untuk memperhatikan lingkungannya sebelum melakukan tindakan, karena tindakan sembarangan dapat berakibat fatal dan merugikan dirinya sendiri," katanya.
Selain jangan membakar sampah sembarangan, kapolres juga mengingatkan agar jangan membuang puntung rokok yang masih ada apinya ditempat yang mudah kebakar seperti di hutan atau tempat lain, matikan dulu apinya sebelum dibuang.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya titik api yang dapat mengancam kebakaran yang lebih luas, hendaknya segera dilaporkan ke pihak pemadam kebakaran supaya dilakukan penindakan pemadaman.
"Lingkungan disekitar kita harus tetap dilestarikan dari berbagai bentuk ancaman kerusakan baik itu kebakaran maupun ancaman kerusakan lainnya," ujar kapolres.
Pelaku pembakaran hutan kata dia, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana karena melakukan perusakan hutan dengan cara dibakar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014