Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong dalam razia rutin yang digelar di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Pada razia Sabtu kemarin, petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong. Razia ini rutin kami gelar tiap hari untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Hindarsono, Minggu.

Selain itu kata Dia, di tengah pandemi COVID-19 juga dilakukan penertiban kepada pengendara yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar dan dilakukan teguran.

"Bagi pengendara yang kendaraannya diamankan Ditlantas pada razia kemarin bisa mengambilnya sendiri dengan syarat menggantikan knalpot racing atau brong tersebut dengan knalpot standar," katanya.

Ia mengatakan, razia knalpot brong ini dilakukan untuk mengembalikan ketertiban, keamanan dan kenyamanan lalu lintas dijalan, karena seluruh wilayah Bangka Belitung sudah menjadi lautan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum, ketertiban sosial, keamanan dan meresahkan masyarakat.

"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan pidana kurungan satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020