Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung akan segera menerapkan tilang elektronik atau ETLE di empat titik di Kota Pangkalpinang.
"Penerapan tilang elektronik atau ETLE ini direncanakan di simpang kantor gubernur, simpang Semabung, Simpang Masjid Jamik dan simpang PT Timah," kata Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Hindarsono, Kamis.
Ia mengatakan yang dasar penerapan ETLE, yaitu sudah menjadi prioritas Kapolri, penindakan yang efektif dilakukan pada masa pandemi Covid-19/new normal, serta mengimplentasikan revolusi industri 4.0.
"Selain itu yang menjadi dasar penerapan ETLE ini adalah mobilitas dan harapan masyarakat 5.0, menghindari konflik petugas dan pelanggar, serta menghilangkan pungli menghindari kontak fisik," katanya.
Adapun yang menjadi tujuan penerapan ETLE, yaitu untuk membangun budaya baru dalam tertib berlalu lintas di kehidupan masyarakat sehari-hari di seluruh lapisan tanpa terkecuali dengan berbagai macam status sosial dan tanpa pandang bulu.
Dikatakannya, untuk pola kerjanya CCTV mengawasi pengguna jalan selama 1x24 jam, rekaman kamera CCTV dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggar Lantas, kamera face recognition berfungsi untuk mendeteksi sensor di wajahnya.
"Selain itu, kamera check point berfungsi mendeteksi pelanggar lalu lintas antara lain safety belt dan distruction (menggunakan telepon genggam),
automatic number plate recognition (ANPR) camera mendeteksi ranmor berdasarkan TNKB secara otomatis, di mana kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis tipe/merk dan warna ranmor yang melintas di kawasan atau wilayah tertentu," katanya.
Ia mengatakan, untuk proses apabila pelanggar terkena tilang ETLE, yaitu dengan cara automatic analyze, capture camera (pelanggar lantas), petugas verifikasi (back office), mengeluarkan surat konfirmasi. Selanjutnya surat konfirmasi diantar ke alamat yang terdata di nopol kendaraan bermotor.
"Apabila benar pelanggaran, maka konfirmasi melalui web/hadir ke posko dan apabila tidak konfirmasi (blokir). Selanjutnya mengirimkan kode BRIVA melalui sms/email, kemudian pelanggar bisa membayar ke bank (pembayaran bank multipayment) dan apabila tidak terkonfirmasi, maka blokir STNK," ujarnya.