Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bangka, Bangka Belitung, mencatat sebanyak 158 dari 1.072 unit rambu lalu lintas di kota itu dianggap tidak layak pakai dan perlu dilakukan penggantian.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatlantas Iptu Nanang Suwandi melalui siaran pers, Selasa mengatakan, 158 unit rambu lalu lintas diketahui tidak layak pakai setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan dengan melibatkan petugas dinas perhubungan kabupaten setempat.

"Tidak layak pakai rambu-rambu tersebut karena terdapat sejumlah cat yang pudar, tiang hampir roboh bahkan ada pula yang tidak nampak oleh pengguna jalan karena tertutup pohon," ungkapnya.

Dikatakan, rambu-rambu lalu lintas menjadi prioritas utama mengingat rambu merupakan pemandu bagi pengguna jalan agar tidak menyesatkan serta terwujud ketertiban berlalu lintas.

"Manfaat rambu rambu bagi pengguna jalan adalah untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan agar mengetahui bentuk jalan, arah jalan, dan perintah jalan lainnya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lainnya," ujarnya.

Dia menyarankan agar pemerintah daerah segera melalukan perbaikan atau penggantian rambu lalu lintas yang diketahui sudah tidak layak pakai yang tersebar di sejumlah titik di ruas jalan.

"Saya juga minta masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya, untuk disiplin mematuhi aturan berla lulintas, memakai helm standar, melengkapi dokumen berkendara serta saling menghormati antar pengguna jalan raya," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020