Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman tetap mengendalikan dinamika perubahan yang terjadi dengan melakukan kebijakan pembatasan angkutan penumpang, baik melalui penerbangan maupun pelayaran.

"Sementara untuk angkutan penumpang melalui pelayaran ditetapkan maksimal 5 kali perhari sama seperti yang berlaku pada masa larangan mudik, hanya bedanya pada saat itu hanya untuk angkutan logistik saja, tetapi sekarang sudah diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat antara lain harus bebas Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Babel, KA Tajuddin, di Pangkalpinang, Rabu 


Ia mengatakan, seperti diketahui dinamika perubahan kebijakan angkutan penumpang ke seluruh wilayah Indonesia yang telah dilonggarkan oleh Pemerintah Pusat dengan berbagai regulasi, baik yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 maupun oleh Kementerian Perhubungan.

Pembatasan yang dilakukan Gubernur Erzaldi antara lain menetapkan frekuensi penerbangan maksimal satu kali penerbangan setiap maskapai perhari khusus untuk rute Pangkalpinang-Jakarta (PP) dan Tanjungpandan-Jakarta (PP), serta hanya satu kali penerbangan perhari untuk rute domestik lainnya. 
 
Kebijakan pelonggaran angkutan penumpang yang dilakukan Pemerintah Pusat dikarenakan untuk menyongsong berlangsungnya masa kenormalan baru, yang memungkinan kehidupan sosial ekonomi masyarakat mulai dibangkitkan.

Dengan adanya masa kenormalan baru, memang aktivitas masyarakat akan lebih meningkat untuk berbagai upaya memenuhi kebutuhannya. Namun, kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 tetap harus menjadi perhatian. Oleh karenanya, pertimbangan tetap perlunya dilakukan pengendalian penumpang ke Babel masih dikedepankan.

"Hal ini dikarenakan masih cenderung meningkatnya angka konfirmasi positif Covid-19 di Babel, serta keterbatasan fasilitas karantina dan peralatan kesehatan serta keterbatasan tenaga medis dan para medis di Babel," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberlakuan pembatasan pengangkutan penumpang ke Babel baik melalui penerbangan maupun pelayaran dituangkan Gubernur melalui Surat Edaran Nomor : 550/0467/Dishub, tertanggal 8 Juni 2020, dengan tetap mewajibkan setiap penumpang mengikuti protokol Covid-19 serta mempedomani kriteria dan persyararan yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang berlaku serta ketentuan lain yang ditetapkan dimasa pandemi Covid-19.

Penetapan Surat Edaran tentang Pembatasan yang dilakukan Gubernur Babel ini diakui Tajuddin, sempat dipertanyakan oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI Padang yang membawahi pengawasan operasional penerbangan di wilayah Babel, dikarenakan menurutnya Gugus Tugas pusat dan kebijakan kementerian perhubungan yang tidak lagi membatasi secara ketat angkutan penumpang.

"Atas pertanyaan tersebut sudah diberikan penjelasan latar belakang dan pertimbangannya bahwa jika angkutan penumpang ke Babel tidak dilakukan pembatasan dan pengendalian, maka akan mengakibatkan terjadinya potensi yang tinggi tingkat penyebaran Covid-19 di daerah ini. Kondisi seperti ini akan menjadi lebih sulit dalam mengatasi penyebaran Covid-19 disebabkan banyaknya keterbatasan-keterbatasan yang ada di Babel seperti keterbatasan ruang karantina, keterbatasan peralatan, keterbatasan tenaga medis dan para medis," jelasnya.


Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, kepala Otban Wilayah VI dapat memahami latar belakang dan alasan Gubernur tetap melakukan pembatasan angkutan penumpang ke Babel. 

Melalui Surat Edaran tersebut, Erzaldi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Babel menyampaikan kebijakan pembatasan penerbangan dan pelayaran dalam masa bencana nasional Covid-19 menuju kenormalan baru yakni, 

Pertama, pembatasan angkutan penumpang baik untuk penerbangan maupun pelayaran ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap diberlakukan,


Kedua, kriteria dan persyaratan penumpang yang dapat diangkut mempedomani Surat Edaran dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang berlaku.

Ketiga, pengangkutan penumpang untuk penerbangan rute Jakarta - Pangkalpinang (PP) dan Jakarta Tanjungpandan (PP) dapat dilakukan Oleh setiap maskapai dengan frekuensi maksimal 1 (satu) kali penerbangan perhari dengan kewajiban mematuhi protokol Covid-19 dan ketentuan Iain yang berlaku selama masa pandemi Covid-19.

Keempat, pengangkutan penumpang untuk penerbangan rute domestik Iainnya hanya dapat dilakukan dengan frekuensi 1 (satu) rute 1 (satu) kali penerbangan perhari dengan kewajiban mematuhi protokol Covid-19 dan ketentuan Iain yang berlaku selama masa pandemi Covid-19,

Kelima, pengangkutan penumpang untuk pelayaran rute Tanjung Kalian-Tanjung Api-api (PP) dan rute Tanjungpandan-Jakarta (PP) dapat dilakukan Oleh operator kapal dengan frekuensi maksimal 5 (lima) kali perhari dengan kewajiban mematuhi protokol Covid-19 dan ketentuan Iain yang berlaku selama masa pandemi Covid-19,

Keenam, semua penumpang yang tiba diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik menggunakan angkutan penerbangan maupun engkutan pelayaran wajib melampirkan surat keterangan bebas Covid19/Negative Covid-19 berdasarkan hasil PCR test yang berlaku selama 7 hari atau berdasarkan Rapid Test Vena yang berlaku 3 hari.

Ketujuh, apabila surat keterangan bebas covid-19/Negative Covid-19 diragukan keabsahannya atau penumpang menunjukkan indikasi Covid-19, maka terhadap penumpang tersebut akan dilakukan PCR test/Rapid test ulang ditempat yang ditunjuk oleh Satuan Tugas atas biaya yang ditanggung oleh penumpang yang bersangkutan,

Delapan, dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka surat edaran sebelumnya terkait dengan pengangkutan penumpang melalui angkutan penerbangan dan angkutan pelayaran dinyatakan tjdak berlaku lagi. 


Sembilan, surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan dikeluarkannya surat Edaran penggantinya.***

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020