Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel, K.A Tajuddin menghadiri Rapat Koordinasi antar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, guna memaatikan tidak ada lagi kesalahan penafsiran bagi kedua belah pihak dan rapid tes masih berlaku.
"Ssemua pihak dapat melaksanakan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan sebaik baiknya, sehingga penyebaran COVID-19 di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan dapat dikendalikan khususnya melalui pelabuhan penyeberangan Tanjung Kalian dan Tanjung Api-api sebagai akses keluar masuknya penumpang," kata Tajuddin.
Tajuddin menjelaskan, adanya pertemuan yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemkab Bangka Barat dengan Pemprov Sumatera Selatan dan dapat dijalankan sesuai kesepakatan dan mengacu kepada peraturan protokol kesehatan COVID-19.
Ada 4 (empat) kesepakatan yang harus diperhatikan dalam menjalankan protokol kesehatan COVID -19 dimana masing-masing pihak akan melaksanakan mulai tanggal 16 September 2020 setelah kedua belah pihak menandatangai kesepakatan tersebut .
"Yang saya tangkap menjadi bahan kesepakatan kita ada 4 (empat) hal yang perlu menjadi kesepakatan kedepan," ujarnya.
Empat keseoakat tersebut, yakni, pertama, tidak lagi melihat ke belakang kita melihat ke depan supaya ke depan lebih baik, kedua, prosedur keberangakat sudah jelas harus memenuhi syarat surat keterangan rapid atau PCR, dan harus diverifikasi, tidak hanya diperiksa dan ada cap validasi bahwa surat itu sudah di cek dan surat itu non reaktif.
Ketiga, apabila surat keterangan itu menyatakan reaktif penumpang tidak dapat diberangkatkan apapun alasannya dan dikarantina di tempat asalnya atau ditempat diberangkatkan.
Keempat harus ada surat rapid dan PCR yang menyatakan non reaktif, kalau tidak memiliki itu tidak dapat diberangkatkan penumpangnya.
"Kita meminta kepada kedua belah pihak dalam pelaksanan kedepan, masing-masing menempatkan petugasnya dilapangan bukan hanya GTPP Covid-19 saja namun ditugaskan pula TNI dan Polri yang ada dalam membantu pelaksanaan," ujarnya.
Tajuddin juga mengharapkan dengan adanya pertemuan yang dilakukan tersebut ke depan kesepakatan yang akan di setujui tersebut dapat ditandatangai masing pihak dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sementara itu Bupati Bangka Barat, Markus meminta kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kewaspadaan dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19 di Bangka Barat khususnya Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Kalian, Muntok.
"Kita sama-sama tahu, sekarang ini kondisi Covid-19 ini sedang meningkat, maka perlu kewaspadaan. Kami sebagai salah satu pintu gerbang masuk ke Pulau Bangka bersama tim bekerja keras mencegah dan mengawasi supaya Bumi Sejiran Setason ini tetap zona hijau," kata Markus.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Perhubungan Pemprov Sumatera Selatan menyatakan akan mendukung adanya kesepakatan bersama antara Bangka Barat dengan Sumatera Selatan serta akan dilaksanakan dilapangan dengan sebaik baiknya dalam pengendalian dan Pencegahan COVID-19.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Bupati Bangka, PJ Sekda Bangka Barat, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan pihak terkait lainnya.