Pangkalpinang (ANTARA) - Masa Pengetatan yang dimulai tanggal 18-24 Mei 2021 penumpang/masyarakat yang akan memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipersyaratkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif minimal Swab Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.
"Apabila sudah memiliki hasil negatif GeNose, maka akan dilakukan test ulang swab RDT Antigen yang sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Zanuari Anizar saat ditemui di ruang kerjanya terkait dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 550/0315/DISHUB tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 17 Mei 2021.
Zanuari menyatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sesuai dengan arahan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman telah menyiapkan 10.000 Swab Antigen bagi penumpang yang sebelumnya telah melakukan dan membawa hasil negatif GeNose yang akan memasuki Wilayah Bangka Belitung melalui pintu pintu masuk yaitu bandar udara, pelabuhan penumpang yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.
"Pemprov Babel telah menyiapkan 10.000 Swab RDT Antigen untuk dilakukan swab ulang bagi penumpang yang sebelumnya telah melakukan dan membawa hasil negatif GeNose yang akan memasuki Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui jalur bandar udara, dan pelabuhan penumpang yang ada di Babel," ungkap Zanuari.
Untuk pelaksanaan swab antigen ulang tersebut sudah efektif tanggal 17 Mei 2021 tersebut, terang Zanuari, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan karena peneyang dilakukan tersebut tidak dipungut biaya.
"Penumpang yang akan di swab ulang antigen tidak perlu khawatir, karena pengecekan tersebut tidak dipungut biaya," jelas Zanuari.
Zanuari menambahkan, dalam surat edaran tersebut, untuk antigen tidak diberlakukan untuk anak anak usia di bawah 5 tahun. Apabila pada saat dilakukan Swab RDT Antigen didapati hasil positif, maka akan dilakukan proses karantina oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Penumpang dari Pulau Bangka menuju ke Pulau Belitung begitu juga sebaliknya, harus dilakukan swab ulang di bandara maupun di pelabuhan tujuan penumpang di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Begitu juga penumpang yang datang dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka maupun yang tiba di Pulau Belitung dari Pulau Bangka yang menggunakan jasa penerbangan maupun jalur kapal laut harus di ulang swab antigen," tegas Zanuari.
Zanuari juga mengimbau kepada masyarakat yang akan ke dan keluar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tetap menjaga protokol kesehatan, tetap menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).