Jakarta (Antara Babel) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan tidak ada alasan pemerintah menghentikan sementara pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau "E-KTP".
"Seharusnya bisa diteruskan. Masalahnya
dimana (proyek e-KTP), ini yang harus diselesaikan," Fadli Zon di
Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, menanggapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan agar pelayanan
pengurusan "e-KTP" dihentikan
sementara hingga Januari 2015 untuk evaluasi dan perbaikan.
Apalagi, kata Fadli Zon, proyek itu telah menghabiskan
uang negara sekitar Rp6-7 triliun. "Kalau tidak ada penuntasan tentu yang rugi
negara, uang yang sebesar itu tidak digunakan dengan baik," katanya.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat Indonesia juga sangat membutuhkan single identity number atau nomor indentitas tunggal.
"Karena di sana ada semua
informasi tentang seorang. Semua negara sudah melakukan itu, kita saja yang
termasuk terbelakang. Yang tidak mempunya data yang valid tentang penduduk,
sehingga dalam pemilu seringkali nama-nama muncul berkali-kali (ganda), banyak
duplikasi, bahkan orang meninggal masih diundang dalam pemilu," kata Fadli.
Ia mengatakan jika Mendagri menyebutkan adanya masalah dalam proyek itu maka harus diselesaikan oleh pemerintah.
"Ya kalau ada masalah itu menjadi tugas pemerintah sekarang untuk menyelesaikan, begitu saja," katanya.
Fadli mengatakan bahwa saat ini Indonesia memerlukan pendataan yang jelas sehingga e-KTP tersebut diperlukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014