PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung mencatat persentase penurunan jumlah santunan kecelakaan  mencapai 27 persen, selama periode COVID-19, yang terhitung 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

"Penurunannya cukup signifikan karena selama pandemi COVID-19 aktivitas masyarakat banyak dirumah," kata Kepala Unit Keuangan Akuntansi dan PKBL Jasa Raharja Cabang Babel, Agus Manaor Sihaloho, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, selama masa pandemi COVID-19 di Babel, yang terhitung tanggal 26 Maret-29 Mei 2020, Jasa Raharja Babel mencatat ada penurunan terhadap pembayaran santunan diperiode yang sama tahun lalu.

Untuk korban meninggal dunia pada 2019, jumlah santunan yang dibayarkan mencapai Rp 1,6 miliar, sedangkan di 2020 hanya Rp 1,1 miliar atau menurun 25 persen dibandingkan tahun lalu, pada periode yang sama.

Sedangkan untuk korban luka-luka, santunan yang dibayarkan di 2019 mencapai Rp 201,5 juta, dan di 2020 hanya Rp 118,7 juta atau menurun 41 persen.  Untuk P3k dan Ambulance di 2019 tercatat Rp 9,3 juta  dan di 2020 hanya Rp 5,4 juta atau menurun 41,9 persen.

"Pembayaran santunan tersebut belum termasuk santunan cacat tetap dan biaya penguburan, namun sudah terlihat adanya penurunan yang cukup signifikan," ujarnya.

Agus berharap, penurunan pembayaran santunan ini tidak hanya terjadi saat pandemi COVID-19 saja, namun adanya kesadaran masyarakat khususnya pengguna lalu lintas agar lebih berhati-hati saat diperjalanan, sehingga selalu ada penurunan kasus kecelakaan setiap tahunnya.

"Kita harap kesadaran masyarakat dalam berkendara semakin tinggi, agar angka kecelakaan lalu lintas semakin menurun," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020