Tim Reskrim Polsek Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan terhadap salah seorang korban bernama La Cane (48) warga Dusun Jebulaut, Kecamatan Parittiga.

"Pelaku bernama De (32) warga Jebulaut, Desa Kelabat, Parittiga Kabupaten Bangka Barat berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Jebus di persembunyiannya di Desa Bakit, Parittiga pada Kamis (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh saat dihubungi dari Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, pelaku De diduga melakukan penganiayaan terhadap korban La Cane pada Selasa (30/6) dengan cara menusuk pantat korban menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika korban sedang duduk di teras sebuah rumah warga di desa itu, saat sedang santai tersbut pelaku memanggil korban dan langsung mengejar sambil membawa pisau.

Korban sempat lari menghindari kejaran pelaku, namun La Cane terjatuh dan pada saat itu juga pelaku menusukkan pisau ke pantat korban sebanyak dua kali.

"Selanjutnya pelaku melarikan diri," ujarnya.

Berdasarkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pada Kamis (2/7) berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Bakit.

"Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus DP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020