Terduga pelaku yang masih di bawah umur diamankan di rumah temannya yang berada di Trans 1 Desa Simpang Rimba sekira pukul 02.00 WIB.
"Saat diamankan terduga pelaku berinisial MS (17 tahun) tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang di Toboali, Senin.
Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam jenis samurai terjadi pada Sabtu malam (2/11) sekira pukul 21.10 WIB di Jalan Batin Tikal Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Akibat dari kejadian tersebut, korban berinisial PY mengalami luka robek di bagian lengan akibat benda tajam dan harus dilarikan ke Puskesmas Simpang Rimba untuk mendapatkan perawatan.
"Atas kejadian tersebut, kakak korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Rimba," ujarnya.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MS yang diketahui masih di bawah umur.
"Motif pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis samurai karena dendam. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah samurai dengan gagang warna hitam, dan 1 buah sarung samurai yang terbuat dari kayu berwarna hitam.