Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial RS alias Acan (21 tahun) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kakak kandungnya berinisial F (30 tahun).
Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi di Toboali, Kamis mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (22/4) sekitar pukul 21.00 di kebun suami korban berinisial I (57 tahun) di Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba.
Penganiayaan bermula saat korban menasehati pelaku untuk segera beristirahat karena keesokan harinya pelaku akan bekerja. Namun pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok antara keduanya.
"Saat terjadi cekcok, korban menyuruh pelaku untuk pulang ke Pangkalpinang. Saat pelaku hendak pulang ke Pangkalpinang, pelaku kembali marah ke korban karena tidak diizinkan membawa motor RX King milik suaminya," ujarnya.
Kemudian pelaku mengambil sebilah parang lalu mengayunkan ke arah korban namun tidak mengenai korban. Mengetahui hal tersebut suami korban langsung mengamankan parang tersebut.
"Di saat bersamaan pelaku ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan tangan dan kaki. Setelah penganiayaan tersebut korban menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam mobil," ujarnya.
Melihat korban berada di dalam mobil, pelaku melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik suami korban dengan cara menabrakkan ke mobil tersebut.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kerusakan pada kendaraan dan mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000, dan melaporkan ke Polsek Simpang Rimba," ujarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di pondok kebun milik suami korban.
"Pelaku berhasil diamankan di pondok kebun milik suami korban di Desa Gudang. Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Simpang Rimba guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha type RX-King, 1 unit mobil merk Mitsubishi Triton DOUBLE CABIN, dan 1 bilah parang.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.