Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mengingatkan petugas agar hati-hati saat menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendata keluarga dalam rangka pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) 2025.
"Saya menitipkan, nomor NIK dijaga valid pada saat pendataan. Hati-hati dalam menuliskan nomor NIK dan KK, karena in nanti yang mungkin menjadi modal dasar kita untuk mencocokkan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). NIK dan KK ini menjadi data kunci untuk kita nanti bisa saling mencocokkan dan saling memperbarui data di dalam DTSEN," katanya dalam Rapat Pembuka Pemutakhiran PK 2025 di Kantor Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan kekurangan satu nomor saja akan memengaruhi pemadanan data keluarga dalam DTSEN, mengingat PK termasuk salah satu dari tiga sumber data penting yang diolah BPS, selain registrasi sosial ekonomi (regsosek) dan Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN.
"Nanti kalau pendata atau pencacah di lapangan kurang satu digit nomor NIK-nya waktu kita cocokkan, akan kesulitan, tetapi kalau NIK-nya dicatat dengan baik, tidak ada salah ketik atau tidak ada kesalahan, ini akan sangat membantu dan mempercepat proses integrasi maupun proses padu padan dengan DTSEN," ujar dia.
Ia menegaskan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kemendukbangga/BKKBN tentang sinkronisasi pendataan keluarga mencakup ruang lingkup yang lebih luas, mulai dari pengkajian dan kemanfaatan data statistik, pengembangan sistem informasi, hingga pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan literasi statistik.
"Ini semua dalam rangka menyatukan visi, memberikan semangat dan langkah bersama, karena kita ingin data yang dihasilkan pemerintah betul-betul data yang solid, tidak ada perbedaan apapun antara satu kementerian dengan kementerian lain," ucapnya.
Pemutakhiran PK secara serentak dilaksanakan mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025, yang menyasar 12,9 juta keluarga Indonesia. PK dilakukan melalui pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, keluarga berencana, keluarga sejahtera, dan anggota keluarga yang dilakukan pemerintah serta pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak.
Data yang dihasilkan sangat akurat, valid, relevan serta dapat dipertanggungjawabkan, karena mengerahkan jutaan petugas yang terdiri atas kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
PK dilakukan dengan metode sensus, sedangkan pemutakhiran dengan metode survei. Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbarui, mencatat migrasi, dan mendata keluarga yang belum ada dalam basis data keluarga Indonesia.
PK dan pemutakhirannya dilakukan oleh kader pendata melalui wawancara atau observasi keluarga. Hasil Pendataan Keluarga dan pemutakhirannya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di seluruh wilayah.
Pendataan tersebut menghasilkan data keluarga dan individu berdasarkan nama dan alamat yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai tingkat RT/RW, bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.
Basis data tersebut menghasilkan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun, kecuali melalui pelaksanaan PK.