Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk serius menangani masalah status honorer K2 yang lulus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hugua mengatakan bahwa 51.293 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan PPPK saat ini mengalami ketidakjelasan status.

"Ketidakjelasan status tenaga honorer K2 tersebut diperparah dengan pandemi COVID-19 dimana mereka jadi salah satu korbannya," ujar Hugua dalam sesi pendalaman rapat kerja Komisi II dengan Menpan RB, BKN dan KASN di DPR, Senin (6/7), demikian dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Menpan-RB: Tidak ada penerimaan ujian CPNS 2020

Padahal, kata Hugua, 51.293 tenaga honorer K2 tersebut telah menunggu satu setengah tahun untuk kejelasan status mereka.

Hugua menambahkan, pada Februari 2019 lalu, ada tenaga honorer K2 dari Tasikmalaya yang mendekati masa pensiun yang lolos seleksi PPPK.

"Dia berumur 57 tahun memasuki umur 58 tahun," kata Hugua.

Usia yang mendekati masa pensiun itu juga terjadi pada banyak tenaga honorer K2 lainnya yang telah lolos seleksi rekrutmen PPPK, bahkan ada tenaga honorer yang sudah meninggal dunia, namun hingga kini statusnya belum jelas setelah lolos penerimaan PPPK.

Terlebih, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa BKN belum bisa menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka, apabila Peraturan Presiden (Perpres) mengenai gaji dan tunjangan PPPK tersebut belum dikeluarkan.

Hugua meminta kepada Menteri PAN-RB untuk segera memproses Perpres Gaji dan Tunjangan tersebut yang saat ini sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga penerbitan NIP dapat segera terealisasi," ujar Hugua.

Demikian juga untuk penyelesaian tenaga honorer K2 yang berjumlah 430.000 orang, Hugua meminta Menteri PAN RB untuk dapat membuat peta jalan penyelesaian terhadap status 430.000 tenaga honorer K2 tersebut dalam waktu enam tahun.

Apabila 51.000 tenaga honorer K2 dapat diselesaikan dengan P3K per tahun, maka dalam waktu 6 tahun, menurut Hugua, beban Pemerintah Pusat mengenai masalah K2 dapat diatasi.

"Dan untuk selanjutnya tenaga honorer K2 akan jadi beban Pemerintah Daerah. Sehingga kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Administrasi dapat terpenuhi di Daerah," kata Hugua.

Penegasan Hugua agar isu tenaga honorer K2 dapat diselesaikan juga didukung oleh Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya seperti Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, yang juga menyampaikan perhatiannya terhadap masalah tersebut.
 

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020