Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyediakan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk mensubsidi kegiatan tes cepat COVID-19 mandiri sehingga masyarakat membayar lebih murah dari semestinya.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Rabu, mengatakan dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah yang diperuntukan bagi lebih kurang 9.800 orang dengan biaya tes cepat sebesar Rp150 ribu per orang.

Kebijakan pemberian pelayanan test cepat COVID-19 kata Boy Yandra, diperuntukkan bagi mahasiswa atau pelajar di luar pulau Bangka, termasuk ASN dan masyarakat umum yang mendampingi anggota keluarga yang sedang sakit di luar pulau Bangka.

"Pelayanan tes cepat COVID-19, dipusatkan di rumah sakit umum Depati Bahrin setelah ada surat rekomendasi dari BPBD untuk warga yang bersangkutan," katanya.

Pelayanan tes cepat mandiri kata dia, terhitung sejak 2 Juli 2020 dengan jumlah minimal 10 persen dari total jumlah penduduk di suatu daerah atau sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Tes cepat COVID-19, hanya berlaku bagi warga yang hendak bepergian keluar pulau Bangka sebagai syarat perjalanan menggunakan jasa angkutan penerbangan atau jasa angkutan lain.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020