Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Resort Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjerat dua orang ibu rumah tangga, Mei Ling (51) dan Sui Yung (53) dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel).
"Kami terpaksa menjerat kedua orang ibu rumah tangga warga Kuday Selatan Rt.01 Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, karena dari barang bukti yang didapat memperkuatkan yang bersangkutan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel," Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Selasa.
Barang bukti milik kedua pelaku yang berhasil dimanakan kata dia, satu buah buku rekapan togel, satu buah kalkulator merk citizen, dua buah telepon seluler merk Nokia, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah pulpen dan uang sebesar Rp231.000.
"Barang bukti dan kedua pelaku saat ini kami tahan di Mapolres Bangka guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku sebagai pejual dan pembeli togel berhasil ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan kedua pelaku yang dianggap meresahkan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perjudian jenis apapun termasuk judi jenis togel sebagai upaya penegakan hukum dan memberantas penyakit masyarakat," ujarnya.
Tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat
mendapat dukungan dari masyarakat di daerah itu.
"Saya sependapat dengan pihak kepolisian dalam upaya penengakan hukum memberantas penyakit masyarakat," kata salah satu warga Kota Sungailiat, Mahmud.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Kami terpaksa menjerat kedua orang ibu rumah tangga warga Kuday Selatan Rt.01 Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, karena dari barang bukti yang didapat memperkuatkan yang bersangkutan melakukan tindak pidana perjudian jenis togel," Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto di Sungailiat, Selasa.
Barang bukti milik kedua pelaku yang berhasil dimanakan kata dia, satu buah buku rekapan togel, satu buah kalkulator merk citizen, dua buah telepon seluler merk Nokia, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah pulpen dan uang sebesar Rp231.000.
"Barang bukti dan kedua pelaku saat ini kami tahan di Mapolres Bangka guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku sebagai pejual dan pembeli togel berhasil ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan kedua pelaku yang dianggap meresahkan.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran perjudian jenis apapun termasuk judi jenis togel sebagai upaya penegakan hukum dan memberantas penyakit masyarakat," ujarnya.
Tindakan tegas pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat
mendapat dukungan dari masyarakat di daerah itu.
"Saya sependapat dengan pihak kepolisian dalam upaya penengakan hukum memberantas penyakit masyarakat," kata salah satu warga Kota Sungailiat, Mahmud.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014