DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 pada Rapat Paripurna Kelimabelas Masa Persidangan III, Senin.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD setempat yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.

"Raperda tersebut berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas dan catatan atas laporan keuangan," ujarnya.

Molen juga menyampaikan bahwa pada 20 Mei 2020, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berserta opini WTP dari BPK RI Perwakilan Babel.

Menurutnya untuk memperoleh opini WTP ini tidaklah mudah, semua membutuhkan kerja keras dari semua pihak. 

"Untuk ketiga kalinya selama 16 tahun pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah, Pemkot Pangkalpinang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujarnya.

Dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu, bekerja keras dan berbuat iklas untuk Kota Pangkalpinang. 

"Terima kasih yang sebesar-besar nya untuk semua pihak yang telah membantu, bekerja keras, berbuat iklas untuk Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ini merupakan tonggak sejarah atas kerja keras, jerih payah dan kinerja kalian demi Kota Pangkalpinang, sehingga laporan keuangan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020