Pangkalpinang, 26/11 (Antara) - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, terus memproses kasus penggarapan hutan lindung dan hutan produksi oleh salah satu perusahaan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Belitung.

Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Heri Santoso, Rabu mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AMA di Belitung.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT AMA terkait dugaan penggarapan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung  dan hutan produksi yang ada di Belitung," ujarnya.

Ia mengatakan, PT AMA selaku pemilik perkebunan diduga tidak mengantongi izin dalam melakukan penggarapan dan penanaman kelapa sawit dikawasan hutan Hutan Lindung dan Hutan Produksi tersebut.

"PT AMA telah melakukan penanaman di kawasan hutan terlarang yang ada di Kabupaten Belitung. Kami sudah memanggil direktur PT AMA yang berinisial CH untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Rencananya kami akan melakukan pemanggilan kedua terhadap direktur perusahaan itu pada Jumat mendatang," katanya.

Dia mengungkapkan, penyelidikan terhadap kasus penggarapan dan penanaman pohon sawit di kawasan hutan lindung dan produksi tersebut sudah berjalan selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan itu didapatkan informasi bahwa pemilik modal perusahaan itu merupakan warga negara Malaysia.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan menangani perkara tersebut selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan, ternyata pemilik modal perusahaan itu berasal dari Malaysia," ungkapnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data, PT AMA telah melakukan penggarapan terhadap kawasan hutan lindung seluas 32 hektare, sedangkan untuk kawasan hutan produksi seluas 301 hektare.

"Jika perusahaan itu terbukti maka akan dikenakan pasal 92 ayat 2 huruf A Jo Pasal 17 ayat 2 huruf B UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  perusakan hutan dan pasal 78 ajat 2 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf A UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 64  ayat 1  KUHP," katanya.

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014