Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali memperkirakan sekitar 7.000 turis asing masih tinggal di Bali selama masa pandemi COVID-19.
"Diperkirakan masih ada 7.000, tentu ada yang sebagai pemegang izin tinggal terbatas, ada izin tinggal tetap, dan ada kunjungan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat ditemui, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan untuk saat ini masih harus mencatat jumlah yang harus keluar dari Indonesia dan kemudian jumlah yang masih tinggal di sini, khususnya wilayah Bali.
"Kalau masih bisa memperpanjang ya memperpanjang saja, jadi tidak harus keluar," katanya lagi.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Eko Budianto mengatakan turis asing yang masih berada di Bali, didominasi berasal dari negara Australia.
"Yang tidak bisa balik kita ditawarkan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, ada yang bisa diperpanjang dan tidak diperpanjang. Tapi prinsipnya, di surat edaran latar belakangnya adalah soft policy, bagaimana kami kemudian menerapkan kebijakan tidak secara kaku," kata dia.
Eko menjelaskan jika dalam proses kembali ke negaranya, tidak ada penerbangan dan tidak bisa transit, maka yang pihak imigrasi lakukan yaitu memberikan izin tinggal darurat lagi, sampai penerbangan ada.
"Untuk penerbangan misalnya di Bali tidak ada akses ke negaranya, tapi di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Surabaya, Batam ada akses kesana, ya kami minta mereka keluar lewat sana, atau memang tidak ada di Indonesia, tapi ada kemungkinan transit, kita minta mereka keluar. Secara normal, ada beberapa klasifikasi memang tidak bisa diperpanjang, berbeda jika sifatnya darurat," ujar Eko.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Adapun dalam surat edaran tersebut di antaranya orang asing pemegang ITAS dan pemegang ITAP dan/atau IMK yang masa berlakunya telah berakhir dan berada di luar negeri, yang telah memiliki surat persetujuan dari kementerian atau lembaga teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga, agar masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya SE ini.
Kedua, orang asing pemegang ITK, ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada kantor imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, orang asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelumnya selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir dan belum ada penerbangan, dalam kurun waktu 30 hari dan orang asing yang telah memperpanjang ITK tersebut dapat mengajukan alih status menjadi ITAS.
Kebijakan berikutnya, orang asing pemegang VKSK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir, dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia dalam waktu 30 hari.
Sedangkan untuk orang asing pemegang BVK yang telah memperoleh ITKT, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Diperkirakan masih ada 7.000, tentu ada yang sebagai pemegang izin tinggal terbatas, ada izin tinggal tetap, dan ada kunjungan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, saat ditemui, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan untuk saat ini masih harus mencatat jumlah yang harus keluar dari Indonesia dan kemudian jumlah yang masih tinggal di sini, khususnya wilayah Bali.
"Kalau masih bisa memperpanjang ya memperpanjang saja, jadi tidak harus keluar," katanya lagi.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Eko Budianto mengatakan turis asing yang masih berada di Bali, didominasi berasal dari negara Australia.
"Yang tidak bisa balik kita ditawarkan izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, ada yang bisa diperpanjang dan tidak diperpanjang. Tapi prinsipnya, di surat edaran latar belakangnya adalah soft policy, bagaimana kami kemudian menerapkan kebijakan tidak secara kaku," kata dia.
Eko menjelaskan jika dalam proses kembali ke negaranya, tidak ada penerbangan dan tidak bisa transit, maka yang pihak imigrasi lakukan yaitu memberikan izin tinggal darurat lagi, sampai penerbangan ada.
"Untuk penerbangan misalnya di Bali tidak ada akses ke negaranya, tapi di tempat lain seperti Soekarno-Hatta, Surabaya, Batam ada akses kesana, ya kami minta mereka keluar lewat sana, atau memang tidak ada di Indonesia, tapi ada kemungkinan transit, kita minta mereka keluar. Secara normal, ada beberapa klasifikasi memang tidak bisa diperpanjang, berbeda jika sifatnya darurat," ujar Eko.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Adapun dalam surat edaran tersebut di antaranya orang asing pemegang ITAS dan pemegang ITAP dan/atau IMK yang masa berlakunya telah berakhir dan berada di luar negeri, yang telah memiliki surat persetujuan dari kementerian atau lembaga teknis dan dalam rangka penyatuan keluarga, agar masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi setempat, dalam waktu paling lama 60 hari sejak dikeluarkannya SE ini.
Kedua, orang asing pemegang ITK, ITAS dan ITAP yang masih berlaku dan berada di Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada kantor imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, orang asing pemegang ITK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan ITK sebelumnya selama masa pandemi COVID-19 belum berakhir dan belum ada penerbangan, dalam kurun waktu 30 hari dan orang asing yang telah memperpanjang ITK tersebut dapat mengajukan alih status menjadi ITAS.
Kebijakan berikutnya, orang asing pemegang VKSK yang telah memperoleh ITKT, dapat memperpanjang izin tinggalnya berdasarkan VKSK sebelumnya sampai dengan masa pandemi COVID-19 berakhir, dan belum ada alat angkut untuk keluar wilayah Indonesia dalam waktu 30 hari.
Sedangkan untuk orang asing pemegang BVK yang telah memperoleh ITKT, wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020