Jakarta (ANTARA) - Polri tidak menoleransi setiap anggotanya yang melakukan tindakan yang mencoreng institusi, termasuk melakukan pungutan liar berkedok operasi kepolisian, seperti melakukan pemerasan terhadap turis asal Jepang yang videonya kemudian viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kejadian tersebut memang benar. Namun, terjadi di pertengahan tahun 2019.
Saat ini, kata Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, oknum polisi tersebut telah mendapatkan sanksi internal.
"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," kata Argo.
Argo menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak dibenarkan dan Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
Argo pun meminta agar masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk melaporkan jika menemukan oknum polisi seperti yang terjadi di Jembrana.
"Masyarakat silakan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," tutur Argo.
Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana.
Pihaknya secara rutin menggelar razia di jalan utama tersebut karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali. Namun, sayangnya ada oknum polisi tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya.
Tak lama setelah viral di media sosial, Polres Jembrana pun menyelidiki kasus tersebut.
Polres Jembrana, kata Gede, telah memutasi dua polisi dari Polsek Pekutatan ke Polres untuk keperluan pemeriksaan. Keduanya berpangkat aipda dan bripka.
"Langsung tadi pagi saya dapat informasi, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari polsek ke polres dalam rangka pemeriksaan," kata Gede Adi Wibawa.
Menurut Kapolres, kedua anggota itu mengakui perbuatannya.
Saat ini polisi masih mendalami penggunaan uang Rp900 ribu yang diminta oknum tersebut dari turis Jepang itu.
Propam Polres Jembrana juga mendalami peran dari masing-masing oknum.
Berita Terkait
Polri bertemu dengan perwakilan 57 mantan Pegawai KPK
4 Oktober 2021 21:07
Polri berencana undang 57 mantan pegawai KPK
3 Oktober 2021 17:44
Polri pastikan kasus penistaan agama Muhammad Kece tetap berjalan
21 September 2021 22:13
Polisi selidiki dugaan penista agama islam oleh Youtuber Muhammad Kece
23 Agustus 2021 09:07
Polri pastikan akan tindak preman-preman di seluruh Indonesia
11 Juni 2021 18:56
Polri selidiki pembuat dan penyebar video hoak terkait JPU terima suap perkara Rizieq Shihab
22 Maret 2021 10:57
Polri pastikan gelaran sepak bola Piala Menpora 2021 terapkan prokes ketat
21 Maret 2021 12:23
Bareskrim Polri hentikan penyidikan kasus 6 Laskar FPI
4 Maret 2021 16:50