Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Porli) berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri, namun kapan rencana itu dilaksanakan belum diinformasikan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan, karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.
"Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu," ujar Argo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9). Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9).
Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.
Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10), Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.
Sementara itu, tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.
Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.
Berita Terkait
Polri bertemu dengan perwakilan 57 mantan Pegawai KPK
4 Oktober 2021 21:07
Polri pastikan kasus penistaan agama Muhammad Kece tetap berjalan
21 September 2021 22:13
Polisi selidiki dugaan penista agama islam oleh Youtuber Muhammad Kece
23 Agustus 2021 09:07
Polri pastikan akan tindak preman-preman di seluruh Indonesia
11 Juni 2021 18:56
Polri selidiki pembuat dan penyebar video hoak terkait JPU terima suap perkara Rizieq Shihab
22 Maret 2021 10:57
Polri pastikan gelaran sepak bola Piala Menpora 2021 terapkan prokes ketat
21 Maret 2021 12:23
Bareskrim Polri hentikan penyidikan kasus 6 Laskar FPI
4 Maret 2021 16:50
Gandeng LKBN ANTARA Divhumas gelar pelatihan public speaking Polri
22 Februari 2021 12:30