Jakarta (ANTARA) - Penyidikan terhadap kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece yang juga jadi korban penganiayaan sesama tahanan di Bareskrim Polri tetap berjalan, demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo.
Menurut Argo, penyidikan perkara penodaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece.
Namun Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskeim Polri itu berlangsung. Sudah berapa orang saksi yang diperikaa, termasuk apakah Muhammad Kece sudah dimintai keterangan atau belum.
"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama sama Polri lakukan sama sama," ujar Argo.
Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan.
Selain dianiayaa, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.
Muhammad Kece lantas membuat polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.
Berita Terkait
Polri bertemu dengan perwakilan 57 mantan Pegawai KPK
4 Oktober 2021 21:07
Polri berencana undang 57 mantan pegawai KPK
3 Oktober 2021 17:44
Polisi selidiki dugaan penista agama islam oleh Youtuber Muhammad Kece
23 Agustus 2021 09:07
Polri pastikan akan tindak preman-preman di seluruh Indonesia
11 Juni 2021 18:56
Polri selidiki pembuat dan penyebar video hoak terkait JPU terima suap perkara Rizieq Shihab
22 Maret 2021 10:57
Polri pastikan gelaran sepak bola Piala Menpora 2021 terapkan prokes ketat
21 Maret 2021 12:23
Bareskrim Polri hentikan penyidikan kasus 6 Laskar FPI
4 Maret 2021 16:50
Gandeng LKBN ANTARA Divhumas gelar pelatihan public speaking Polri
22 Februari 2021 12:30