Polda Jawa Tengah menyatakan laporan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo atas dugaan pernikahan siri terhadap anak di bawah umur oleh pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji, tidak disertai bukti kuat.
"Penyelidikan terhadap dugaan pernikahan siri dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor PCW alias SP dihentikan," kata Kasubdit IV/ Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Sunarno di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan dugaan pernikahan siri Syekh Puji terhadap DTA pada 2016 yang masih berusai 7 tahun itu dilayangkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ke Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Dalam penanganan laporan itu, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.
Menurut dia, terlapor juga menyampaikan bukti berupa keterangan saksi yang merupakan kerabat Syekh Puji serta dua flashdisk berisi rekaman.
Polisi sendiri telah meminta keterangan Apri Cahyo Widianto, keponakan Syekh Puji yang mengaku mengetahui peristiwa nikah siri tersebut.
Namun, katanya, keterangan saksi Apri itu berbeda dengan para saksi lain yang juga telah diperiksa.
"Tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung kasaksian saksi Apri tersebut," katanya.
Ia menuturkan penyidik juga telah melakukan visum terhadap DTA yang oleh dokter dinyatakan selaput dara korban masih utuh.
"Berarti tidak ada kekerasan seksual. Dugaan telah terjadi persetubuhan berarti gugur," katanya.
Sementara alat bukti rekaman yang disampaikan terlapor, lanjutnya, ternyata berisi suara pelapor sendiri tentang testimoni yang menyatakan telah mendapat pengakuan dari ibu korban perihal pelaksanaan nikah siri tersebut.
"Ada juga rekaman percakapan antara pelapor dengan ibu korban, tetapi dalam isinya tidak pengakuan telah terjadi pernikahan siri," tambahnya.
Ia menyebut laporan tersebut hanya diperkuat oleh satu alat bukti keterangan saksi Apri Cahyo Widianto, sementara rekaman suara yang diberikan oleh pelapor tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Atas penghentian penyelidikan itu, ia mempersilakan terlapor akan melapor balik ke polisi jika merasa dirugikan atas laporan tersebut.
Seperti diketahui, beberapa tahun lalu Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji pernah berurusan dengan hukum karena menikahi anak yang masih berusia 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Penyelidikan terhadap dugaan pernikahan siri dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terlapor PCW alias SP dihentikan," kata Kasubdit IV/ Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Sunarno di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan dugaan pernikahan siri Syekh Puji terhadap DTA pada 2016 yang masih berusai 7 tahun itu dilayangkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ke Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Dalam penanganan laporan itu, lanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap korban.
Menurut dia, terlapor juga menyampaikan bukti berupa keterangan saksi yang merupakan kerabat Syekh Puji serta dua flashdisk berisi rekaman.
Polisi sendiri telah meminta keterangan Apri Cahyo Widianto, keponakan Syekh Puji yang mengaku mengetahui peristiwa nikah siri tersebut.
Namun, katanya, keterangan saksi Apri itu berbeda dengan para saksi lain yang juga telah diperiksa.
"Tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung kasaksian saksi Apri tersebut," katanya.
Ia menuturkan penyidik juga telah melakukan visum terhadap DTA yang oleh dokter dinyatakan selaput dara korban masih utuh.
"Berarti tidak ada kekerasan seksual. Dugaan telah terjadi persetubuhan berarti gugur," katanya.
Sementara alat bukti rekaman yang disampaikan terlapor, lanjutnya, ternyata berisi suara pelapor sendiri tentang testimoni yang menyatakan telah mendapat pengakuan dari ibu korban perihal pelaksanaan nikah siri tersebut.
"Ada juga rekaman percakapan antara pelapor dengan ibu korban, tetapi dalam isinya tidak pengakuan telah terjadi pernikahan siri," tambahnya.
Ia menyebut laporan tersebut hanya diperkuat oleh satu alat bukti keterangan saksi Apri Cahyo Widianto, sementara rekaman suara yang diberikan oleh pelapor tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Atas penghentian penyelidikan itu, ia mempersilakan terlapor akan melapor balik ke polisi jika merasa dirugikan atas laporan tersebut.
Seperti diketahui, beberapa tahun lalu Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji pernah berurusan dengan hukum karena menikahi anak yang masih berusia 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020