Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana mengadakan atau memudahkan orang untuk berbuat cabul dan tindak pidana penyedia pekerja seks komersial yang melibatkan anak di bawah umur di Ghozy Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Kasus ini dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial EL (17) perempuan warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dengan melibatkan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berstatus anak yaitu sebut saja Bunga (16) pelajar Kelas 3 SMP warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan," katanya.

Selain itu, pada kasus tersebut juga melibatkan seorang wanita dewasa yang berinisial AN (21) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal dari transaksi yang dilakukan oleh anak (pelaku) EL dengan pemakai jasa PSK (informan) yang disepakati biaya untuk satu orang PSK seharga Rp1.500.000 dan jasa untuk pelaku sebesar Rp600.000 dengan total uang yang harus diserahkan sebesar Rp2.100.000.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara pemakai jasa PSK dengan anak (pelaku), ditentukanlah tempat untuk melakukan praktek prostitusi tersebut di penginapan Gozhi yang beralamatkan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka selatan pada pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya anak (pelaku) bersama temannya yaitu saksi berisinisial EI mengantar kedua PSK ke kamar 207 dan 210. Setelah kedua PSK diserahkan kepada pemakai jasa PSK (Informan) dan uang transaksi diterima oleh anak (pelaku), kemudian dilakukanlah penangkapan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel dengan barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp1.500.000, satu unit telepon genggam dan satu buah tas kecil warna hitam.

"Saat ini anak (pelaku) beserta PSK dan saksi EI telah diamankan Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bangka amankan empat pelaku tindak narkotika

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020