Satres Narkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamakan empat orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum tersebut beserta sejumlah barang bukti.

 Kabag Ops AKP Teguh Setiawan, seizin Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan, melalui siaran resmi di Sungailiat, Kamis mengatakan, ke empat pelaku tidak pidana yang berhasil diamankan masing-masing, inisial H (33), M (31), M (23) dan Y (37).

Dia menjelaskan, personel Opsnal Satres Narkoba Polres Bangka, pada Selasa (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil melakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakan tersangka M (31) di jalan Kutopanji Kecamatan Belinyu.

"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti dari para tersangka berupa 66  bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka," jelasnya.

Kemudian barang bukti lainnya berupa sembilan lembar uang pecahan lima puluh ribu, 23 butir tablet diduga pil ekstasi, satu buah dompet warna merah muda, satu helai baju kaos warna abu-abu serta sejumlah barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan tindak pelanggaran pelaku.

"Peran pelaku dalam tindak pelanggaran penyalahgunaan narkotika adalah sebagai pemilik, membeli, mengusai serta mengedarkan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku patut diduga dengan ancaman sanksi Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan pelaku kata dia, merupakan bentuk keseriusan polisi dalam penindakan pelanggaran hukum tindak pindana narkotika karena jenis tindak pelanggaran ini sangat membahayakan masyarakat.

"Saya minta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dari ancaman peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat," katanya.

Dikatakan, keseriuan polisi dalam penindakan tegas pelaku tindak kejahatan narkotika harus mendapat dukungan komitmen dari semua lapisan masyarakat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020